Pelayanan

Advokat Wibowo & Partner Memberikan Layanan
Konsultan Hukum Profesional dan Berkualitas

Konsultasi Hukum
Memberikan layanan konsultasi hukum baik terhadap klien perseorangan maupun klien perusahaan di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam berbagai kasus hukum yang terjadi, seperti kasus pidana, kasus perdata, sengketa keluarga, hukum perkawinan, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, Kasus Tata Usaha Negara, sengketa antara perusahaan, sengketa bisnis, sengketa pertanahan, Hak Atas Kekayaan Intelektual dan lain sebagainya.

Penanganan Kasus Hukum
Melayani jasa lawyer penanganan kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), kasus perusahaan, sengketa bisnis dan lain-lain.

Pembuatan dan Analisa Perjanjian
Menangani pembuatan dan analisa perjanjian untuk membantu klien dalam membuat dan atau melakukan analisa perjanjian yang disodorkan oleh pihak lain, sehingga klien akan mendapatkan sebauh perjanjian yang sah secara hukum dan juga tidak menimbulkan kerugian dari segi hukumnya dikemudian hari jika terjadi permasalahan hukum dengan pihak lawan tersebut.

Pembuatan Draft Perjanjian akan diberikan terhadap perjanjian-perjanjian bernama yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maupun perjanjian tidak bernama (innominat) yang namanya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tersebut. Perjanjian supaya sah secara hukum harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata.

Dapat membantu klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak – kontrak serta dokumen hukum lainnya: Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Jual Beli Tanah & Rumah, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Hutang Piutang, Perjanjian Pemborongan & Konstruksi, Perjanjian Perdamaian, Perjanjian Tukar Menukar, Perjanjian Pinjam Memimjam, Perjanjian Hibah, Perjanjian Penitipan, dan lain sebagainya.

Konsultan Hukum Perusahaan
Advokat Wibowo & Partner melayani konsultasi berbagai kasus hukum perusahaan seperti sengketa ketenagakerjaan, kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, sengketa HAKI, paten, merek, hak cipta, perburuhan, tenaga kerja, melakukan legal audit, pembuatan legal opinion, contract drafting & analyzing, waralaba, perkara pidana perusahaan dan lain sebagainya.

Berikut ini adalah beberapa kontrak / perjanjian yang dapat kami bantu dalam hal pembuatan dan reviewnya: Kontrak Kerjasama antar Perusahaan, Perjanjian Sewa Bangunan dan Property, Perjanjian Jual Beli Aset, Perjanjian Utang Piutang Usaha, dan lain sebagainya.

Pendapat Hukum
Memberikan layanan pendapat hukum mengenai berbagai macam kasus hukum di wilayah Indonesia, seperti perkara pidana, perkara perdata, kasus perusahaan, sengketa bisnis, kasus waris dan sengketa tanah, kasus perkawinan dan perceraian dan lain sebagainya.

Pendampingan Hukum
Melakukan pendampingan hukum khusus dan menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), kasus perusahaan, sengketa bisnis, dan lain sebagainya.

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999