Buku

PROFIL PENGARANG

Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum. lahir di Surabaya pada 22 Juni 1961. Menempuh pendidikan Ilmu Hukum (S1) di Universitas Narotama Surabaya (1990), pada tahun 2000 menyelesaikan program Magister Humaniora (S2) di Universitas Islam Indonesia, serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) di Universitas 17 Agustus Surabaya pada tahun 2014. Mengawali karirnya pada tahun 1988 sebagai PNS Fak. Farmasi Universitas Airlangga hingga tahun 1993, kemudian pada tahun 1994 membuka praktek sebagai pengacara hingga tahun 1999.

Saat ini penulis menjabat sebagai Ketua Kantor Advokat “Wibowo & Partner” dan pada tahun 1998 disela-sela kesibukannya masih menyempatkan diri dan mendapatkan kepercayaan sebagai ketua DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPD-HAPI) Jawa Timur hingga sekarang. Menjabat Ketua KAI DPD Jatim Versi Eggi Sudjana; Penasehat Hukum Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Timur; Penasehat Hukum Forum Wartawan Sidoarjo (Forwos) Jawa Timur, lawyer Kepada Bidang Pencegahan BNN Prop. Jatim; Berbagai posisi strategis dan kepercayaan dari perusahaan-perusahaan besar maupun BUMN berskala nasional telah menggunakan kepiawaiannya di bidang hokum diantaranya: PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Jawa Timur; PT. HM. Sampoerna Tbk; PT. Sakalaguna Semesta Pusat (Indosat); PT. PLN Jawa Bali; dan berbagai perusahaan papan atas lainnya.

Setalah malang melintang dengan seabreak talenta dan kemampuan yang dimilikinya di bidang hokum, penulis terpanggil untuk menularkan kemampuannya pada bidang pendidikan dan mengawali karir akademisnya pada Mei 2001 hingga Desember 2014 sebagai Dosen Fakultas Hukum (S1) di Universitas Narotama Surabaya, pada tahun 2001 – 2010 menjabat Ketua Biro Bantuan Hukum Universitas Narotama Surabaya. Saat ini penulis aktif sebagai naras umber dalam acara 1 (satu) jam di SBO TV Program “Hukum Di Mata Bowo” (Update); berkat dedikasi dan kepiawaiannya pada Oktober 2012 penulis mendapatkan Penghargaan dari Indonesia Inspire (IEEA) sebagai The Best Legal Consultant with The Most Professional Sevice.

Pada Desember 2014 – sekarang, selain menjadi Dosen Magister Hukum (S2) Universitas Narotama Surabaya dan lawyer PT. Persebaya Indonesia, penulis juga aktif menuangkan pengalamannya ke dalam media cetak dan elektronik serta karya ilmiah, artikel, jurnal, dan berbagai penulisan.

  1. SOSIOLOGI HUKUM
    Buku karangan Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum ini mengupas tentang sosiologi hukum yang dijabarkan dalam 18 bab. Dimulai dari bab Pendahuluan yang terdiri dari hukum dan fungsinya, perkembangan sosiologi dari abad ke abad, objek, cakupan, paradigma, teori, metode, karakteristik dan konsep dasar. Bab-bab selanjutnya yang dapat ditemukan dalam buku ini dan memperdalam pengetahuan tentang sosiologi hukum dan bagaimana ilmu ini diterapkan di Indonesia antara lain Sejarah Sosiologi Hukum; Beberapa Masalah yang Disoroti Sosiologi Hukum; Perkembangan Masyarakat dan Hukum; Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat; Pengaruh Sanksi dan Hukum bagi Pelakunya; Hukum, Hakim, dan Pengadilan; Kemandirian, Kebebesan Hakim, dan Kekuasaan Kehakiman; Konflik Sosial; Konflik Sosial dari Masa ke Masa; Mekanisme Non Hukum Penyelesaian Konflik; Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik; Stratifikasi/Struktur Sosial Masyarakat; Pranata Sosial; Asas-asas dan Kebebasan Dasar; Hak Asasi Manusia dan Sejarahnya; HAM dan Hak Dasar Manusia; Implementasi Hukum HAM di Indonesia. Dari bab-bab tersebut juga akan dikaitkan dengan kondisi politik yang terjadi di Indonesia.

  2. POLITIK HUKUM
    Politik dan Hukum dapat diibaratkan sebagai dua sisi dari satu mata uang logam. Pengibaratan itu memberi makna bahwa hubungan antara politik dan hukum sangatlah erat. Bila kita membahas atau membicarakan penyelenggaraan negara atau pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah maka politik dan hukum selalu mendapat tempat yang utama. Dalam buku ini diuraikan bagaimana peta politik dan para pemangku kepentingan yang notabene memiliki kekuasaan mempengaruhi hukum yang diterapkan dalam masyarakat, begitu pula sebaliknya. Dalam buku ini juga dijelaskan bagaimana produk hukum akan berasifilasi dengan politik yang berkembang di Indonesia dari waktu ke waktu atau pemerintahan yang berkuasa saat itu, serta penyusunan produk-produk (undang-undang, dan sejenisnya) pasca reformasi. Tujuan dari dibuatnya buku ini adalah agar pembaca dapat mengetahui dan memahami bagaimana sebuah kekuasaan yang ada dapat mempengaruhi hukum yang berlaku di masyarakat tersebut. Dinamika politik yang senantiasa dinamis dalam masyarakat secara signifikan mampu mempengaruhi hukum maupun mentransformasikannya dalam menghasilkan produk-produk hukum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi saat itu.

  3. MONEY LAUNDERING
    Kejahatan saat ini semakin berkambang seiring dengan perkembangan dunia yang diimbangi dengan semakin tinggi dan canggihnya ilmu dan teknologi saat ini, kejahatan money laundering adalah suatu upaya dalam melegalkan keuangan yang diperoleh dari upaya penyimpangan maupun pelanggaran undang-undang yang berlaku di suatu negara termasuk Indonesia yang tingkat pelanggaran undang-undangnya relatif cukup tinggi.Buku Money Laundering ini membahas mengenai money laundering yang lebih mengarah kepada substansi hukumnya dan menguak sisi lain dari kejahatan yang banyak dilakukan oleh oleh kerah putih ini. Di dalamnya juga terdapat uraian tentang beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Swiss, Hongkong, Jepang, Australia, Kanada, Portugal, Dominika, Brazil, dan India dalam memerangi money laundering.
  4. ETIKA PROFESI: KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
    Suatu bidng pekerjaan idealnya memiliki tugas dan tanggungjawab yang wajib dijunjung tinggi oleh para pelaku dibidangnya, dan disetiap organisasi profesi memiliki kode etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya. Sama halnya dengan profesi Advokat selaku penegak hukum yang posisinya sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) dimana dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik, memilki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Buku Etika Profesi: Kode Etik Advokat Indonesia menguraikan tentang bagaimana ruang lingkup dan peranan profesi Advokat, dimana setiap Advokat harus menjaga citra, martabat kehormatan profesi, dan setia serta menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan untuk memastikan anggotanya untuk mematuhi Kode Etik Advokat yang berlaku serta konsekuensi dan tanggungjawab profesinya.
  5. ASPEK HUKUM BISNIS
    Salah satu hal penting dalam memutuskan untuk mendirikan suatu bisnis adalah mengetahui hukum bisnis yang berlaku dalam suatu negara. Buku Aspek Hukum Bisnis karya Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum ini mengupas tentang apa saja aspek-apek hukum berbisnis di Indonesia mulai dari perkembangan hukum yang berlaku, kejahatan bisnis, badan usaha, hukum jaminan, surat berharga perbankan, ATM, hak tanggungan, hukum perjanjian perikatan perusahaan, kepailitan, PKPU, pengadaan barang dan jasa serta penerapan tax amnesty dengan berbagai materi hukum yang berlaku. Buku ini diperuntukan tidak hanya bagi mahasiswa hukum maupun pelaku-pelaku hukum yang berkecimpung dalam dunia hukum saja, buku ini juga akan sangat berguna untuk para pelaku bisnis dalam mencermati huku-hukum berbisnis di Indonesia. Selain hal-hal tersebut yang telah disebutkan, dalam buku ini juga menguraikan mengenai hak paten, merger, rahasia dagang, dan hukum perlindungan tehadap konsumen.

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999