Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta KPK Supervisi Kasusnya

0 Comments

Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta KPK Supervisi Kasusnya

RMOL. Pengacara mantan Kepala Bank Jatim Bagoes Soeprayogo, Sunarno Edi Wibowo, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/1). Dia melaporkan sekaligus meminta KPK memantau penyelidikan kasus dugaan Korupsi Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya yang menjerat kliennya.

“Kami ingin mencari suatu keadilan dan kebenaran serta kejujuran. jangan sampe nantinya di kasus ini ada intervensi dan macam-macam,” kata pengacara Bagus, Sunarno Edi Wibowo di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa saat tadi.

Sunarno datang bersama dua orang keluarga Bagus, Himmiyatul Amanah dan Yovita Leyla yang juga merupakan dosen Universitas Brawijaya. Alasan melaporkan kasus yang dissebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 50,4 miliar ke KPK karena adalah karena ada sejumlah permainan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini.

“Kami ingin mencari keadilan dan kebenaran serta kejujuran. Jangan sampai nanti kasus ini ada intervensi dan macam-macam,” kata dia sambil memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan dari pihak Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu bernomor 2013-01-00001.

Dia jelaskan dugaan permainan petugas Polda Jatim semakin kuat lantaran dari sejumlah tersangka ada yang ditahan dan ada yang tidak ditahan. Yang ditahan 2 orang, tapi yang 11 orang malah ditangguhkan.

“Jadi kami minta pada KPK pada tingkat penyidikkan polisi ada pemantauan. Sehingga dengan laporan ini, saya berharap khususnya KPK untuk mensupervisi disertai alat alat bukti,” demikian Sunarno.

Ke 13 tersangka yang ditetapkan Polda Jatim dalam kasus ini adalah Bagoes Soeprayogo (mantan Kepala Cabang Bank Jatim), Henny Setiawati, IGN Bagus Suryadharma, Awang Diantara, Dedy Putra Mahardika ( tim analisa), Tony Baharawan (penyedia kredit Bank Jatim), Yudi Setiawan(debitur utama), M. Setiawan, Rachmad Anggoro, HeryTriatna, Muhammad Kusnan, Adi Surono, dan Wimbo Handoko.

Satu orang yang turut ditahan oleh Polda Jatim adalah Tony Baharawan. Kasus ini muncul akibat dugaan adanya aliran dana kredit yang dialirkan bank jatim ke debitur Yudi Setiawan melalui bermacam macam CV aktif bentukan Yudi. [dem]

Sumber : http://polhukam.rmol.co/read/2013/01/02/92448/Tersangka-Korupsi-Bank-Jatim-Minta-KPK-Supervisi-Kasusnya

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999