Kejahatan Perbankan “Kerah Putih” Bank Jatim cabang HR Mohammad, Diawali Sejak 2005

0 Comments

Kejahatan Perbankan “Kerah Putih” Bank Jatim cabang HR Mohammad, Diawali Sejak 2005

Surabaya | tv7online – Bagoes Suprayogo dan Tony Baharawan, dua terdakwa dalam perkara kejahatan perbankan ‘kerah putih’ asal Bank Jatim cabang HR Mohammad rupanya berdasarkan kronologis perkara tersebut berawal sejak tahun 2005 silam.

Saat itu Yudi Setiawan, selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo sesuai akta No 17 tanggal 16 Maret 2005 yang dibuat oleh notaries Fikry Said, mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang HR Muhammad. Dimana permohonan pengajuan kredit ke Bank Jatim oleh Yudi Setiawan, selain membawa nama PT Cipta Inti Parmindo juga menggunakan nama dari 7 nama perusahaan lain, yang didirikan oleh Yudi Setiawan sendiri dan dipimpin oleh karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut.

Setidaknya, hal tersebut yang terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/2).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh yang mulia oleh Ketua majelis hakim persidangan H. Mohammad Yapi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Yudhistira SH, MH asal Kejari Surabaya dalam nota dakwaanya disebutkan.

“Kedua terdakwa secara meyakinkan bersama-sama memanfaatkan kewenanganya mencairkan kredit kepada Yudi Setiawan, selaku Direktur PT PT Cipta Inti Parmindo pada 2005 tanpa melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam tiga surat keputusan Direksi Bank jatim,” tandas jaksa Wayan.

Ditegaskan oleh jaksa I Wayan Yudhistira, dalam hal ini Negara telah dirugikan dengan nilai kerugian sebesar Rp 52 Milliar, atas perbuatan yang dilakukan kedua pejabat tinggi Bank Jatim HR. Muhammad Surabaya.

Sekedar diketahui ketujuh perusahaan yang dimaksud itu adalah, CV Aneka Karya Prestasi, CV Aneka Pustaka Ilmu, CV Bangun jaya, CV Cipta Pustaka Ilmu, CV Kharisma Pembina Ilmu, CV Media Sarana Pustaka, CV Visi Nara Utama. Dana yang dicairkan ke 8 perusahaan termasuk PT Cipta Inti Parmindo sebesar Rp52.300.000.000 rupiah.

Pengajuan kredit yang dilakukan oleh Yudi Setiawan dan kelompok usahanya tersebut sebanyak 28 permohonan adalah kredit jenis Kepres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan milik Yudi Setiawan yang berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah yang pembiayaannya bersumber dari APN/APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota se Jawa timur antara lain, Situbondo, Pamekasan, Lamongan, Mojokerto dalam proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan pada tiap-tiap sekolah.

Kredit dengan jenis Kepres adalah salah satu jenis Kredit umum terhadap debitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayaran melalui sistim termin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta dan dalam pelaksanaan proses pemberian kreditnya menggunkan standar operasional prosedur (SOP) kredit umum.

Prosedur yang berlaku dalam pemberian kredit modal kerja pola Kepres (SOP) dalah sesuai surat keputusan Direksi Bank Pembangunan Jawa Timur No 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 februari 2005.

Namun, dalam proses pencairan kredit kepada debitur yang merupakan kelompok usaha Yudi Setiawan, Bagoes Soeprayogo selaku Kacab Bank Jatim HR Muhammad dan Tony Baharawan, selaku penyelia tidak pernah menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam surat keputusan Direksi Bank jatim No 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pembruari 2005, Surat Direksi Bank Jatim 043/39/KRD/ tanggal 7 Oktober 2005 dan Surat Kepeputusan Direksi Bank Jatim No 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 poin 6.4 huruf a (1), ketentuan tersebut semestinya dijadikan pedoman dalam pemberian kredit modal kerja pola Kepres.

Bahkan Bagoes Soeprayogo dan Tony Baharawa juga tidak pernah melakukan proses penilaian permohonan kredit berupa pemeriksaan on the spot terhadap debitur. Padahal pemeriksaan on the spot tersebut merupakan proses awal penyeleksian pengajuan kredit seperti profil debitur termasuk menilai anggunan yang akan dijaminkan debitur.

Bagoes Suprayogo selaku Kepala Cabang juga tidak pernah melakukan wawancara ataupun interview terkait permohonan pinjaman yang diajukan Yudi untuk pengerjaan proyek pemerintahan.

Terdakwa Bagoes pun tidak melakukan kroscek pada dinas terkait maupun Bupati setempat guna mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada tidaknya proyek tersebut.

kendati demikian, kedua kuasa hukum pelaku tindak kejahatan ‘kerah putih’ ini mengaku keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal kejari Surabaya. ” Dakwaan jaksa terlalu dipaksakan, dan eksepsi akan kami sampaikan dalam sidang pekan depan,” kata Sunarno Edi Wibowo selaku kuasa hukum terdakwa. (toh/*)


Sumber: tv7online.com

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999