Debt Collector ACC Dilaporkan ke Polda Jatim

0 Comments

Debt Collector ACC Dilaporkan ke Polda Jatim

RADJAWARTA > Beberapa debt collector yang diduga dari Astra Credit Companies (ACC) dilaporkan ke Polda Jatim oleh H. Hariyono dengan didampingi seorang pengacara, Sunarno Edi Wibowo, SH. Hal tersebut dilakukan karena debt collector itu berprilaku kasar terhadap dirinya.

Sunarno atau akrab dipanggil Bowo itu kepada wartawan mengatakan, perilaku semena-mena yang dilakukan debt collector terhadap kliennya terjadi ketika Hariyono melintas di jalan Raya Jenggolo, Sidoarjo.

Disaat itulah beberapa debt collector menghentikan mobil yang sedang dikemudikan anak buah Hariyono. Setelah berhasil menghentikan mobilnya, debt collector tersebut langsung berusaha merebut kunci kontak mobil Grand Max hitam yang dikemudikan kliennya.

Anak buahnya, yakni Wawan dan Sarto berusaha mempertahankan mobil yang hendak dibawa oleh debt collector itu. “Keduanya sempat didorong-dorong dan dibentak-bentak dengan kalimat kasar,” ujar Bowo di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Jum’at (11/01).

Selain berusaha merebut kunci kontak mobil, debt collector itu juga sempat mengambil paksa STNK mobil dari laci dashboard dan membawanya.

Ia menambahkan, mengetahui anak buahnya bersitegang dengan debt collector, H Hariyono segera ke lokasi kejadian dan terlibat ketegangan. Setelah mereka pergi, kliennya lalu pulang dan membiarkan mobil berada di lokasi kejadian.

“Laporan kami di Polda Jatim sudah di terima dengan laporan polisi PDL/41/I/2013/ Polda Jatim,” ujarnya

Hariyono sendiri menyadari bahwa dirinya memiliki tunggakan kredit selama empat bulan. Dua bulan lalu dengan itikad baik Hariyono sudah berupaya membayar dua bulan tunggakan, namun sayangnya, pihak ACC menolak etikad baik Hariyono. “Seharusnya masalah seperti ini kan dapat diselesaikan dengan musyawarah,tidak perlu main paksa,karena klien saya juga punya itikad baik,”tegas Bowo. rw/SK


Sumber: kabarsidoarjo.com

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999