Anita Clara Surati MA Gagalkan Upaya Kasasi Jaksa
Anita Clara Surati MA Gagalkan Upaya Kasasi Jaksa
SURABAYA, Koran DOR – SEPERTI yang telah diturunkan Koran ini pada minggu lalu dengan judul : Anita Clara Dijebak Polisi. Kemudian jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi terkait dengan vonis bebas Anita Clara, langkah itu akan menemui kesulitan keras. Itu disebabkan, Clara yang divonis bebas dalam kasus kepemilikan sabu-sabu itu meminta Mahkamah Agung (MA) agar tidak menerima kasasi jaksa karena bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Clara tak hanya mengirim surat ke MA. Dia juga menyebar surat tersebut ke jaksa agung, jaksa agung muda intelijen, jaksa agung muda pengawasan, Kejati Jatim, ketua PN Surabaya, hingga ke majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
Sunarno Edy Wibowo, kuasa hukum Clara, mengatakan, surat tersebut dikirim karena melihat jaksa yang berencana mengajukan kasasi. Dia menyatakan berkeberatan jika jaksa menempuh upaya hukum itu. “Sesuai dengan KUHAP, untuk putusan bebas murni, tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi,” katanya.
Dasarnya adalah pasal 244 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa terdakwa dan jaksa dalam putusan perkara pidana bisa mengajukan permintaan kasasi kecuali jika putusan bebas. Karena itu, dia meminta MA agar menolak upaya hukum kasasi yang akan diajukan jaksa.
Pria yang biasa dipanggil Bowo tersebut menambahkan, sudah seharusnya jaksa memahami prosedur dalam KUHAP. Jika jaksa memaksakan diri untuk mengajukan kasasi, lanjut Bowo, dia bisa terkena disipliner. Sebab, pasal 12 huruf d Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan bahwa jika jaksa tidak cakap dalam menjalankan tugas, dia bisa diberhentikan.
Pria yang pernah menjadi office boy itu beralasan, jaksa semestinya mengetahui pasal 224 KUHAP yang tak memperbolehkan mengajukan kasasi. Namun, jika tetap memaksa, itu sama saja dengan melanggar peraturan. “Padahal, dalam sumpah jabatan, diucapkan tak akan melanggar peraturan,” katanya.
Jaksa justru punya pikiran berbeda mengenai putusan bebas tersebut. Kasi Pidum Kejari Surabaya M. Judhi Ismono mengatakan, jaksa dalam kasasinya akan membeberkan dalil-dalil yang membuktikan bahwa putusan hakim tersebut bebas murni. “Biar nanti MA saja yang menilai,” tegasnya.
Seperti diberitakan, hakim PN Surabaya memvonis bebas Clara karena dianggap tak terbukti memiliki sabu-sabu seperti tuduhan polisi. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman 4,5 tahun penjara.
Clara terseret kasus hukum setelah ditangkap aparat dari Polrestabes Surabaya saat berada di kosnya di Jalan Dukuh Pakis pada 21 Oktober 2011. Petugas menemukan sabu-sabu di pintu kamar tidurnya. Setelah ditangkap, Clara diinapkan di Hotel Cendana selama dua hari dan baru dibawa ke Polrestabes Surabaya setelahnya.
Selama sidang, Clara selalu membantah kepemilikan serbuk haram itu. Bahkan saat hakim menanyakan keterangan di berita acara pemeriksaan yang mengakui kepemilikan sabu-sabu, Clara menegaskan tak pernah memberikan keterangan seperti itu.
Dia menambahkan, tak sedikit perkara yang sebelumnya divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun saat jaksa mengajukan kasasi, hakim di MA malah memenangkannya. Karena itulah, Judhi merasa optimistis dengan upaya tersebut. Soal perlawanan dari Clara, menurut dia adalah hal wajar. Judhi mengatakan, mengirim surat adalah hak setiap warga. Namun putusan itu kembali ke tangan majelis hakim di Mahkamah Agung. M.Ng
Sumber: korandor.com
