Anita Clara, Korban ‘Rekayasa’ Perkara Narkoba Akhirnya Bebas
Anita Clara, Korban ‘Rekayasa’ Perkara Narkoba Akhirnya Bebas
Surabaya | tv7online – Anita Clara, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Majelis hakim yang diketuai Heru Mustofa menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah dan hanyalah korban rekayasa oknum polisi. Terungkapnya adanya tanda-tanda kuat rekayasa kasus mencuat dari fakta persidangan. Heru menjelaskan, terdakwa Clara tidak pernah tahu-menahu soal barang bukti 0,172 gram sabu-sabu yang disangkakan polisi sebagai miliknya karena ditemukan berada di jepitan pintu kamarnya.
“Barang haram tersebut milik seseorang bernama Menyok yang sehari sebelum penangkapan mendatangi terdakwa untuk membayar hutang baju,” kata Heru dalam penjelasannya. Saat itu, lanjut dia, Menyok menitipkan sebuah bungkusan koran yang diletakkan di atas lemari es. Terdakwa tidak mengetahui isi bungkusan tersebut. Dari pengakuan Menyok terdakwa tahu bungkusan itu milik Meme. Besoknya (21/11/2011), Meme datang ke rumah terdakwa Clara dan langsung masuk ke kamarnya saat terdakwa masih berada di kamar mandi. Selang beberapa waktu kemudian, polisi dari Polrestabes Surabaya tiba-tiba datang dan menemukan sabu-sabu di jepitan kamar terdakwa dan langsung ditangkap meski menyampaikan bahwa barang haram itu bukan miliknya. Sementara Meme tidak ditanya polisi barang sedikit pun.
“Setelah penangkapan, terdakwa dibawa ke Hotel Cendana dan dipaksa untuk mengaku bawa barang itu miliknya,” kata Heru. Baru besoknya (22/11) terdakwa dibawa ke Polrestabes untuk penyidikan. “Penangkapan terdakwa adalah jebakan polisi agar mau mengaku barang berisi sabu-sabu itu miliknya,” tambahnya. Atas dasar fakta persidangan demikian itu, Heru lantas menyatakan unsur melawan hukum tidak terbukti karena tidak ada niat terdakwa memiliki sabu-sabu. Terdakwa pun dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan jaksa. (toha)
Sumber: tv7online.com