Polda Gelar Perkara Sengketa Pemalsuan Semen Putih Merek Kerbau Mas
Polda Gelar Perkara Sengketa Pemalsuan Semen Putih Merek Kerbau Mas
Surabaya – Sengketa kasus dugaan pemalsuan produk semen putih merek Kerbau Mas digelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan melibatkan pihak terlapor.
Hasil dari gelar perkara yang sebelumnya diajukan oleh pihak terlapor, Polda Jatim akan mengevaluasi dan menggelar perkara secara internal.
“Kita tadi diundang gelar perkara. Saat gelar tadi, kita menunjukkan bukti-bukti bahwa klien kami juga memiliki sertifikat dari Ditjen HaKI,” kata kuasa hukum terlapor Khusnul Khatimah, Sunarno Edi Wibowo, Selasa (14/2/2012).
Pengacara yang biasa disapa Bowo ini menerangkan, dengan kepemilikan bukti dari Ditjen HaKI, seharusnya kasus tersebut tidak masuk ranah pidana, melainkan perdata. Ia menyayangkan penyidik yang menetapkan klienya sebagai tersangka.
“Kita ini sebagai pemilik merek yang sah. Semoga dengan gelar perkara ini, penyidik bisa lebih objektif. Rencananya akan digelar kembali secara internal,” tuturnya.
Bowo mengatakan, kliennya sudah pernah melaporkan kasus pemalsuan semen putih merek Kerbau Mas, tapi tidak pernah ditanggapi. Sedangkan laporan yang dilayangkan oleh Sigit Yoedhono nomor polisi LP.B/62/IV/2009/Siaga Ops pada 16 April 2009, malah ditanggapi dan Khusnul sebagai terlapor, ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu upaya hukum, pihaknya berkirim surat dan mengajukan keberatan ke Kapolda Jatim atas penetapan tersangka kliennya, hingga digelar perkara kembali kasus tersebut.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Arifin saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon terkait kasus tersebut, sampai saat ini belum ada jawaban.
(roi/fat)
Sumber : http://surabaya.detik.com/read/2012/02/14/131439/1842260/466/polda-gelar-perkara-sengketa-pemalsuan-semen-putih-merek-kerbau-mas