Pengusaha Pangkalpinang Laporkan Djoko ke Polisi

0 Comments

Pengusaha Pangkalpinang Laporkan Djoko ke Polisi

TEMPO Interaktif, Nganjuk:Djoko Suprapto, 48, warga Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang sempat menggemparkan publik nasional akibat klaim temuannya tentang travo pembangkit listrik dan bahan bakar alternatif berbahan baku air, dilaporkan ke Kepolisian Resort Nganjuk dengan tuduhan melakukan penipuan, Senin (30/6).

Zoenarto, 45, warga Dusun Garu, Desa Garu, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk mengaku ditipu oleh lelaki yang mengklaim penemu Blue Energy itu dalam proyek pembangunan travo pembangkit listrik 1 Mega Watt senilai Rp 2,5 Miliar.

“Saya sudah menyetorkan uang Rp 500 juta sebagai uang muka proyek itu pada tanggal 6 Mei 2008 ke rekening BCA atas nama Djoko Suprapto. Sampai sekarang proyek itu tidak ada kelanjutannya,” kata Zoenarto usai melapor ke SPK (sentral pelayanan kepolisian) Polres Nganjuk, Senin (30/6).

Kedatangan Zoenarto yang di Nganjuk dikenal sebagai pengusaha roti pia basah itu didampingi pengacaranya Sunarno Edy Wibowo dan KH Muchlas Gozali, salah seorang ulama yang selama ini turut mendampingi Zoenarto melakukan transaksi proyek dengan Djoko Suprapto. Mereka diterima Kepala SPK Polres Nganjuk, Inspektur Polisi Dua Djuki dan Brigadir Kepala Darminto.

Selain melaporkan kronologis penipuannya, Zoenarto juga menyerahkan dokumen asli berupa slip pemindahan dana antara rekening BCA, bilyet giro dari Djoko atas nama Pipit Endah Meiliawati dari BCA Borobudur Malang yang tidak bisa diuangkan dan surat keterangan penolakan cek giro bilyet atas nama Pipit Endah Meiliawati yang dikeluarkan BCA Kertosono Nganjuk. Dalam dokuemen diterangkan Pipit beralamat di Jalan Ikan Mas III/13, Tanjung Sekar RT002/007, Lowokwaru Malang.

“Dengan melaporkan ke polisi, saya berharap uang Rp 500 juta yang telah saya setor ke Djoko dikembalikan utuh. Dia telah mengingkari komitmen pengerjaan travo pembangkit daya listrik senilai Rp 2,5 Miliar yang saya pesan,” kata Zoenarto di ruang SPK Polres Nganjuk.

Tentang transaksi itu, Zoenarto menceritakan kepada Tempo, hal itu terjadi pada awal tahun 2008. Saat itu Zoenarto sedang mengembangkan bisnisnya berupa pembangunan kompleks perumahan real estate Graha Loka di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kendala yang dihadapi dalam pengembangan usahanya adalah lemahnya pasokan listrik PLN (perusahaan listrik negara) di Pangkalpinang.

Sebagai pengusaha yang juga berdomisili di Nganjuk, Zoenarto kegirangan mendengar ada orang Nganjuk yang bisa meningkatkan daya dengan travo pembangkit listrik Mandiri Jodhipati. Dia langsung mendatangi Djoko dan menyerahkan uang Rp 500 juta sebagai uang muka penggarapan travo 1 Mega Watt senilai Rp 2,5 Miliar.

Sejak saya mentransfer dana itu, ternyata Zoenarto sulit menghubungi Djoko. Sampai pada tanggal 13 Juni 2008, dia didampingi pengacaranya dan KH Muchlas Gozali mendatangi rumah Djoko dan berhasil bertemu. Saat menemui Zoenarto, Djoko terbaring di tempat tidur didampingi dua orang kepercayaannya, Antok (Purwanto) dan Catur Suryadi.

“Saat itu saya diberi cek senilai Rp 500 juta sebagai pengembalian uang muka yang telah saya bayar. Intinya Djoko tidak sanggup meneruskan proyek itu. Ternyata ketika cek itu saya uangkan di BCA Kertosono Nganjuk ditolak dengan alasan saldo atas nama Pipit Endah Meiliawati tidak mencukupi untuk ditarik,” papar Zoenarto.

Atas pengaduan itu, Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi Subiyanto menyatakan akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada kedua belah pihak. Polisi juga akan memanggil Djoko untuk dimintai keterangan.

“Prinsipnya kami harus menerima semua pengaduan masyarakat. Kami akan mempelajari dan meneliti semua keterangan dan dokumen yang diberikan pelapor. Kita tidak akan melepas kasus ini,” kata AKBP Subiyanto.

Tentang kemungkinan Djoko akan ditangkap dan ditahan, Subiyanto meminta agar semua pihak bersabar dan memberi kesempatan polisi untuk menangani kasus itu. “Kita tidak bisa barandai-andai. Prinsipnya kami akan tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP Subiyanto. DWIDJO U. MAKSUM

Sumber : http://www.tempo.co.id/hg/nusa/jawamadura/2008/06/30/brk,20080630-127145,id.html

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999