Kapolres Tuban Digugat Pengelola SPBU Milik Keluarga Bupati Tuban

0 Comments

Kapolres Tuban Digugat Pengelola SPBU Milik Keluarga Bupati Tuban

Tuban – Kasus penimbunan 8.000 liter solar di SPBU 462317 milik keluarga Bupati Tuban Haeny Relawati di kawasan Jalan Manunggal Tuban, bakal berbuntut panjang. Tersangka penimbun BBM, Teguh Wahyudi, pengelola SPBU menggugat praperadilan Kapolres Tuban.

Alasannya, surat perintah penahanan terhadap dirinya yang dikeluarkan Kapolres Tuban terkait perkara ini cacat hukum. Sementara tersangka Teguh secara resmi sejak Senin (11/08/2008) lalu ditahan di Lapas Tuban.

Ketua Tim Pembela Sunarno Edi Wibowo mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Tuban, Kamis (14/8/2008). Menurutnya, tidak seharusnya surat penahanan ke luar karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Teguh Wahyudi dikenai pasal 53 UU No 22/2001 tentang Migas. Sesuai pasal itu, hukuman yang akan diterima tersangka kurang dari lima tahun, sehingga tidak dikenai penahanan.

“Tiba-tiba saja muncul Surat Perintah Penahanan dan ada BAP baru yang menyebutkan Pak Teguh dijerat pasal 55 UU Migas, dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 6 Milyar,” ungkap Sunarno.

Sunarno menambahkan, Polres Tuban telah melakukan inkonsistensi terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri. Oleh karenanya, SP Penahanan harus dinyatakan batal demi hukum.

“Aparat hukum harus memberi contoh penegakan hukum yang baik,” tegasnya.

Ada dua hal yang dituntut tim pembela Teguh Wahyudi dalam Surat Gugatan Pra
Peradilan tersebut. Pertama, Teguh Wahyudi harus dikeluarkan dari tahanan Lapas II B Tuban.

Kedua, polisi segera melepas police line yang dipasang di tangki SPBU Manunggal agar SPBU tersebut bisa beroperasi kembali melayani kebutuhan BBM Masyarakat.

Secara terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Nova F Bunda yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat gugatan pra peradilan yang disampaikan Tim Pembela Teguh Wahyudi. Suratnya bernomor 01/Pid.Pra/2008, tertanggal 9 Agustus 2008.

Sedangkan Kapolres Tuban AKBP Jebul Jatmoko melalui Kaur Binops Reskrim Polres Tuban, IPTU Budi Santoso, mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya gugatan pra peradilan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

“Kalau mau menggugat, biar saja melayangkan gugatan. Kami sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Budi Santoso. (bdh/bdh)


Sumber: surabaya.detik.com

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999