Akhirnya, Polrestabes Melepas Pelaku Anarkis Demo Buruh
Akhirnya, Polrestabes Melepas Pelaku Anarkis Demo Buruh
InfopolJatim_Surabaya: Akhirnya Kapolrestabes Surabaya, Kombes Tri Maryanto mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Pujianto selaku Ketua FSPMI dan Dony selaku orator dalam aksi demo buruh beberapa waktu lalu.
Untuk mengabulkan atau melepas mereka, Kamis (29/11/2012) Kapolrestabes beserta anggotanya melakukan pertemuan di ruang Eksekutif Polrestabes. Untuk membahas penangguhan, Kapolrestabes juga mengundang pihak perwakilan pengurus FSPMI dan bahkan juga mengucapkan terima kasih telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap keduanya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Sunarno Edy Wibowo mengajukan penangguhan penahanan terkahadap dua kliennya, Pudjianto yang juga DPW FSPMI dan Korlap aksi demo bernama Dony, yang melakukan aksi anarkis saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya.
Dikatakan, dua kliennya telah dijerat pasal 160 tentang pengrusakan dan penghasutan di muka umum terhadap penguasa dengan ancaman minimal 6 tahun penjara .
Pasal ini dianggap tidak cocok, seharusnya dikenakan pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman 9 bulan penjara. Sebab proses yang terjadi adalah keduanya hanya merusak engsel pagar kantor Gubernur dan tidak melakukan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Pasal yang dikenakan itu tidak nyantol. Tidak ada kekerasan yang terjadi. Kalau pengrusakan memang ada. Dan lagi inikan buruh. Dia memperjuangkan orang banyak. Mereka juga kepala keluarga yang harus menghidupi anak istri. “ Jadi saya mohon agar Kapolda Jatim Irjen Hadiatmoko dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Tri Maryanto segera menangguhkan statusnya. Ingat saya tidak mengalihkan proses hukum. Hanya pengalihan status tahanan,” ujar Wibowo.
Oleh sebab itu, lanjut Wibowo, jika dilakukan proses penangguhan tahanan kota, proses hukum juga tetap berlanjut. Sebab sudah ada jaminan diantaranya barang bukti dan uang. Dan sudah dipastikan kliennya tidak akan lari sebab menanggung keluarga.
Wibowo juga menambahkan, dalam Undang-undang no 12 tahun 2003 pasal 28 E, bahwa lapisan masyarakat atau yang berserikat bebas mengemukakan suatu pendapat dan dilindungi oleh undang-undang.
Karena itu, kliennya tidak ada alasan yang benar jika dikenakan pasal untuk menghasut penguasa. Dan kliennya juga punya hak untuk ditangguhkan penahanan karena penangguhan tahanan merupakan hak bagi setiap warga negara.(eru)
Foto: pertemuan untuk membahas penangguhan penahanan
Sumber: infopoljatim.com