Saksi Polisi Absen, Sidang Terdakwa ‘Pabrik SS’ Ditunda

0 Comments

Saksi Polisi Absen, Sidang Terdakwa ‘Pabrik SS’ Ditunda

Kapanlagi.com – Sidang kasus bos “pabrik shabu-shabu (SS)” di Manyar Tirtomoyo, Surabaya dan Nginden Intan Timur, Surabaya, Handoko dan kawan-kawan, Kamis, akhirnya ditunda, karena polisi dari Reserse Narkoba (Reskoba) Polwiltabes Surabaya selaku saksi penangkap tidak hadir (absen).

Dalam sidang untuk mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ariana Juliastuty SH MH menyatakan pihaknya sudah memanggil polisi yang menangkap terdakwa Handoko pada Mei 2006 untuk memberikan kesaksian.

“Tapi, sampai hari ini, saksi tidak bisa hadir,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ach Iswandi SH yang juga ketua PN Surabaya itu.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim akhirnya menunda persidangan “pabrik” SS yang terbesar di Jawa Timur itu hingga 6 November mendatang.

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum Handoko yakni Tofan Hidayat SH menyatakan pihaknya memahami penundaan sidang karena ketidakhadiran saksi itu.

“Tapi, kami minta untuk sidang berikutnya agar polisi yang akan menjadi saksi dihadirkan dan jangan ditunda lagi. Kalau ditunda lagi ya kami keberatan, karena perkara ini `kan bukan perkara kecil, sebab polisi itu yang menangkap pak Handoko,” paparnya.

Secara terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reskoba Polwiltabes Surabaya Kompol Abi Darrin ketika dikonfirmasi hal itu menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan dari jaksa untuk memberi kesaksian di pengadilan.

“Bagaimana saya mau menghadirkan anggota untuk memberi kesaksian, pasalnya surat panggilan dari jaksa belum kami terima. Kalau ada surat panggilan, ke Jakarta pun akan saya hadirkan anggota saya sebagai saksi,” tuturnya.

ANTARA mencatat tiga produsen shabu-shabu (SS) di Jalan Manyar Tirtomoyo 51, Surabaya dan Jalan Nginden Intan Timur VIII blok E-3/21, Surabaya yakni Handoko, Sukiato Gunawan, dan Alan Leonardo Tjahyana, disidangkan untuk pertama kalinya pada 16 Oktober lalu.

Dalam sidang perdana itu, ketiga terdakwa diancam hukuman 15 tahun penjara. Ketiga produsen itu disidangkan secara terpisah, namun majelis hakim dan JPU tetap sama yakni JPU yang dipimpin Ariana Juliastuty SH MH, sedangkan pengacara ketiga terdakwa berbeda.

Terdakwa Handoko dengan pengacara Sunarno Edy Wibowo SH MHum dkk, sedangkan pengacara Sutomo SH dkk untuk terdakwa Alan LT, dan pengacara Zakaria Anshori SH dkk untuk terdakwa Sukiato Gunawan.

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang mirip dalam UU 5/1997 tentang Psikotropika yakni pasal 60 (memproduksi), 62 (mengekspor atau mengimpor), 65 (tidak melapor), 70 (korporasi), dan 71 (bersekongkol).

Namun, Handoko tidak hanya dijerat dengan UU Psikotropika, melainkan diberi dakwaan tambahan yakni pasal 3 UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, karena SS yang diproduksi Handoko sudah menjadi dua sepeda motor, empat mobil, dan dua rumah di Jalan Manyar Tirtomoyo dan Jalan Manyar Tirto Asri.

Bahan psikotropika yang disita polisi dari Handoko adalah 805 botol ephedrine yang masing-masing botol berisi 1.000 butir, 914 botol ephedrine, 100 botol ephedrine berisi masing-masing 40 butir, 27 loyang berisi serbuk ephedrine seberat 5.076 gram, dan bahan kimia lainnya serta seperangkat alat produksi.

Sementara itu, bahan yang disita polisi dari Alan adalah satu giant canister plastik berisi 70.000 tablet ephedrine (bahan dasar pembuat SS), satu kardus berisi 25.000 tablet ephedrine, satu ember berisi 94.000 tablet ephedrine, dan puluhan bahan kimia serta seperangkat alat pembuat. (*/rit)

Sumber : http://www.merdeka.com/hukum-kriminal/saksi-polisi-absen-sidang-terdakwa-pabrik-ss-ditunda-t6mgaou.html

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999