Joko Suprapto Dilaporkan ke Polisi Karena Penipuan

0 Comments

Kediri – Joko Suprapto, sang penemu blue energy kembali berulah. Setelah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melaporkannya karena merasa tertipu pembangkit listrik mandiri jodhipati, kali ini giliran pengusaha asal Nganjuk juga melakukan hal yang sama.

Pengusaha asal Nganjuk, tepatnya Desa Garu, Kecamatan Baron yang kali ini mengambil langkah hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan Joko Suprapto adalah Zoenarto yang sehari-hari bergerak di bidang properti. Lelaki setengah baya tersebut, mengaku telah tertipu atas kerjasama pembuatan pembangkit listrik dengan nilai mencapai Rp 2,5 Miliar.

“Saya sudah setorkan uang sebesar Rp 500 juta sebagai uang muka pada tanggal 6 Mei 2008. Tapi setelah saya tunggu hingga saat ini proyek tersebut tak ada kejelasannya,” kata Zoenarto usai melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Nganjuk, Senin sore (30/6/2008).

Zoenarto menjelaskan, pembangkit listrik yang dijanjikan akan diselesaikan oleh Joko Suprapto nantinya akan dipasangkan di Kepulauan Bangka Belitung, salah satu lokasi usahanya yaitu kawasan real estate Graha Loka.

Dengan melaporkan Joko Suprapto ke aparat kepolisian, Zoenarto berharap uang muka yang telah disetorkan kepada Joko Suprapto dapat kembali.

“Dia telah mengingkari janjinya untuk bisa menyelesaikan travo pembangkit listrik yang saya pesan. Saya berharap dengan laporan ini, uang saya dapat kembali,” ujar Zoenarto dengan didampingi pengacaranya Sunarno Edy Wibowo.

Sebelum akhirnya mengambil langkah hukum, Zoenarto mengaku sebenarnya telah berusaha menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta secara halus uangnya tersebut. Dia sempat mendatangi rumah Joko Suprapto di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso untuk membicarakan persoalan pembuatan pembangkit listrik. Namun saat itu Joko sedang sakit dengan didampingi dua orang kepercayaannya, Antok Puranto dan Catur Suryadi.

“Dia sempat menyanggupi mengembalikan uang saya dengan memberikan cek senilai Rp 500 juta. Tapi setelah saya cairkan cek itu ternyata fiktif,” kata Zoenarto.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, AKBP Soebiyanto ketika dikonfirmasi terkait pelaporan dugaan penipuan atas Joko Suprapto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan. Dalam waktu dekat, Joko Suprapto akan dipanggil.

“Prinsipnya kami harus menerima semua laporan masyarakat. Kami akan mempelajari dan meneliti semua keteragan dan dokumen yang diberikan pelapor. Kami tidak akan melepas kasus ini,” kata Soebiyanto tegas.

Terkait kemungkinan Joko akan ditangkap dan ditahan, Soebiyanto meminta semua pihak bersabar dengan memberikan waktu kepada polisi melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

“Kami tidak bisa berandai-andai. Prinsipnya kami akan tangani kasus ini sesuai prosedur hukum yag berlaku,” ujar Soebiyanto.

Publikasi Tanggal 1 Juli 2008
Sumber: Detik.com

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999