Ratusan Warga Ngelurug PN Jember

0 Comments

Jember – Sebanyak 420 warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jalan Kalimantan. Mereka memenuhi undangan PTPN X dalam kasus sengketa tanah seluas 47,34 hektar.

Warga yang sudah memadati PN Jember sejak pukul 09.00 WIB membawa berbagai tulisan yang bernada jika PTPN XII telah menginjak hak-hak rakyat.

Kasus sengketa tanah tersebut merupakan kasus yang sudah dimulai sejak tahun 1965. Tahun 1965-1974 pihak PTPN XII menggusur warga yang menduduki tanah tersebut dengan ditanami karet. Tahun 2000 warga kembali menduduki tanah tersebut dan menjadikannya sebagai lahan pertanian.

Mohammad Mistar, Koordinator Tim Pejuang Rakyat Mangaran (TPRM) mengatakan jika sebenarnya tanah tersebut merupakan milik warga semenjak zaman penjajahan.

Rakyat sudah menanami tanaman sebagai bukti kepemilikan, seperti tanaman padi dan jagung. Dia menjelaskan, rakyat sudah mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) berdasar SK menteri keuangan.

“Tahun 2002 warga juga sudah mengadakan hearing dengan DPRD Jember untuk mendapat rekomendasi surat pelepasan tanah ke menteri keuangan dan sudah disetujui dengan surat keterangan No 36/HGU/DA/87,” papar Mistar.

Sementara itu kuasa hukum PTPN XII Sunarno Edy Wibowo mengaku jika tanah sengketa tersebut merupakan milik dari PTPN XII. “Dulu ketika tahun 1950 PTPN XII sudah memiliki tanah tersebut dengan adanya nasionalisasi oleh pemerintah dari pihak Belanda,” ujarnya yang ditemui di PN Jember.

Sunarno mengaku jika PTPN sudah mengantongi HGU dari pemerintah melalui undang-undang UU/18/2004. Sunarno malah mengklaim yang dinyatakan oleh warga berdasarkan atas pernyataan Gus Dur tahun 1998 saat Gus Dur masih menjabat presiden.

“Gus Dur mengatakan kalau tanah tersebut adalah milik rakyat,” ujar Sunarno.

Belum jelas siapa sebenarnya yang menjadi pemilik lahan tersebut. Sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB di PN Jember.

Publikasi Tanggal 29 Juli 2009
Sumber: Detik.com

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999