Istri Mantan Dirut RS Kusta Gugar Kejaksaan Rp 5 M

0 Comments

Kediri, – Sidang pra peradilan atas permohonan Endang Purwaningsih selaku istri Bambang Ermanadji tersangka dugaan kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Kusta Kota Kediri melalui kuasa hukumnya Sunardi Edy Wibowo dan Ahmad Hasan melakukan gugatan sebesar Rp. 5 Miliar kepada termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Dengan dipimpin Hakim, Agus Setyawan, agenda dalam sidang perdana tersebut hanya membacakan gugatan yang dilakukan pihak pemohon. Sementara dari pihak termohon diwakilkan oleh Tatik Herawati.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.00 tersebut berakhir pada pukul 14.30. dan pihak kajaksaan meminta waktu dua hari untuk menjawab atas tuntutan yang dilakukan oleh pelapor. Namun pihak hakim tidak mengabulkan, dengan alasan waktu dua hari terlalu lama. “Pertanggung jawaban dari saudara termohon kami tunggu besuk hari ini red.),” jelasnya.

Usai persidangan, Sunarno Edy Wibowo selaku PH pemohon mengatakan terpaksa melakukan sidang pra peradilan ini atas dasar, bahwa diantaranya pihak Kejaksaan dalam hal ini telah melakukan tindakan kesalahan dengan menahan Bambang Ermanadji tanpa persetujuan terlebih dahulu.

“Pak Bambang tidak menandatangani satu kali pun berita acara ataupun surat penahanan,” jelasnya.
Masih dikatakan Bowo sapaan Sunarno Edy Wibowo, Bambang saat itu telah menjalankan prosedur dengan baik dan benar. “Pak Bambang selalu kooperatif tidak pernah tidak datang saat diadakan agenda pemeriksaan, jadi tidak dibenarkan kalau dilakukan penhanan,” ujarnya.

Apalagi lanjut Bowo, Bambang Ermanadji yang juga berprofesi sebagai Dokter ini juga mempunyai tugas dan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. “Bagaimana jika pasien-nya nanti terlantar, maka dari itu kami akan menggugat pihak Kejaksaan ini,” tegasnya.
Sementara dari pihak termohon, Tatik Herawati mengaku pihak Kejakasaan telah berjalan sesuai dengan prosedur yang benar.

“Kami dalam melakukan proses penyidikan menginginkan proses yang cepat, jadi kami terpaksa harus menahannya, biar tidak terlunta-lunta dalam proses persidangan nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tatik mengatakan, apalagi Bambang Ermanadji berdomisili di luar daerah. “Kami takut dengan tinggalnya yang diluar kota akan menghambat proses penyidikan, toh semua itu kami yang mempunyai kewenangan kan,” pungkasnya.

Publikasi Tanggal 25 Mei 2009
Sumber: KoranMontera.com

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999