Perkara Lapindo harus dibuka kembali !

0 Comments

Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur mengajukan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus lumpur Lapindo di Pengadilan Negeri Sidoarjo, hari ini. Mereka menggugat direktur reserse kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur karena menghentikan perkara tanpa alasan yang kuat.

“Perkara Lapindo harus dibuka kembali,” kata Ketua DPD Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Timur, Sunarno Edy Wibowo hari ini. Pengadilan Negeri Sidoarjo mendaftar perkara itu nomor 03/pra-PN SDA/2010.

Menurut Sunarno, yang berhak mengeluarkan SP3 hanya Kejaksaan Agung atau kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan. Untuk itu, ia menilai penerbitan SP3 kasus lumpur Lapindo cacat hukum. “Hanya pengadilan yang menentukan perkara,” katanya.

Gugatan praperadilan Kepolisian Daerah Jawa Timur ini, katanya, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 77 – 83. Dimana pasal itu mengatur tentang kewenangan penahanan, penangkapan dan penghentian penyidikan. Selama ini, langkah kepolisian daerah Jawa Timur mengeluarkan SP3 tanpa didasari bukti yang cukup. “Bahkan, perkara itu belum diperiksa jaksa tiba-tiba diterbitkan SP3,” ujar Sunarno.

Kepala Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin Hasan menyatakan , mendukung upaya praperadilan ini. Hasan bersama korban lumpur Lapindo lainnya berharap agar PT Minarak Lapindo Jaya dan Lapindo Brantas, Inc bertanggungjawab dalam persoalan ini. “Terimakasih atas dukungan para advokat,” katanya.

Kepolisian Daerah Jatim beralasan, menerbitkan SP3 perkara lumpur Lapindo didasarkan fakta hasil pemeriksaan yang tak menemukan fakta perkara ini kategori pidana. Surat SP3 kasus lumpur Lapindo ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Komisaris Besar Edi Supriyadi tertanggal 5 Agustus 2009.

Sumber: TempoInteraktif.com

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999