Sita Mobil, Danpomal Digugat Rp 1 M
Sita Mobil, Danpomal Digugat Rp 1 M
SURABAYA – Gara-gara mobilnya disita oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Ricky CW Mawuntu (41), warga Perum TWP, Sugihwaras, Candi Sidoarjo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpoman) V Surabaya. Selain Danpomal, gugatan senilai Rp 1 miliar tersebut juga diajukan pada Danlantamal V Surabaya, Pangarmatim, Kepala Staf Angkatan Laut dan Panglima TNI.
Gugatan tersebut diajukan Ricky melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kuasa hukum Ricky, Sunarno Edi Wibowo mengungkapkan, penyitaan itu dilakukan setelah Pomal mendapat laporan dari BFI Finance.
Sedangkan BFI melapor ke Pomal karena tidak berhasil menyita paksa mobil Isuzu Panther Grand Touring 2.5 MT nopol W 2748 FY milik Ricky. Ricky sendiri telah menggadaikan BPKB mobilnya untuk meminjam uang Rp 110,5 juta. Sehingga paengambilan paksa itu dilakukan karena utang Rp 110,5 juta belum dikembalikannya.
Saya sudah berupaya mengembalikan utang itu, tapi karena usaha bangkrut akhirnya tidak bisa, ujar Ricky, usai mendaftarkan gugatannya di PN Surabaya.
Sebelum disita, jelas Ricky, mobilnya pernah akan diambil paksa debt collector BFI Finance ketika dalam perjalanan ke Magelang, tapi tidak berhasil. Pihak debt collector ngeper setelah tahu kalau istri Ricky yakni Letkol Rosa Delina ternyata perwira TNI AL.
Lalu BFI melaporkan hal ini ke Pomal yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyita mobilnya disita Pomal 26 Februari 2011 lalu.
Menurut Bowo, penyitaan Pomal menyalahi kewenangannya karena barang yang disita adalah milik warga sipil dalam hal ini Ricky Mawutu, bukan Letkol Rosa Delina.
Perkara ini antara Ricky dengan BFI sehingga proses hukumnya perdata. Tidak ada kaitannya Pomal dengan masalah ini, tegas Bowo.
Untuk itu melalui gugatan ini, Bowo meminta majelis hakim memerintahkan Danpomal untuk mengembalikan mobil isuzu panther yang telah disita. Dan menuntut agar Danpomal membayar ganti rugi materill Rp 5 juta ditambah kerugian inmateriil Rp 1 miliar. Gara-gara penyitaan ini kepercayaan rekan bisnis Ricky hilang. Sehingga secara inmateriil klien kami sangat dirugikan, tandasnya.
Mengenai gugatan ini, Danpomal V Surabaya Kolonel Totok S yang dihubunagi secara terpisah membantah telah menyita mobil Isuzu Panther milik Ricky. Yang benar, kami mengamankan mobil ini sampai ada penyelesaikan antara BFI dengan keluarga Letkol Rosa Delina, ujarnya.
Pengamanan itu dilakukan karena keluarga Letkol Rosa berhutang kepada BFI Finance, dan selama dua tahun belum ada pengembalian sama sekali. Totok merasa perlu ikut menyelesaikan masalah ini karena dalam perjanjian antara BFI dengan Ricky Mawutu, Letkol Rosa mengetahui dan ikut menyetujui.
Pihak BFI menyetujuinya utang itu juga karena melihat ada Letkol Rosa yang memiliki penghasilan tetap, kalau suaminya kan swasta jadi tidak miliki penghasilan tetap, ucapnya.
Karena hanya mengamankan, jadi ketika permasalahan antara BFI dengan Ricky selesai, mobil akan dikembalikan. Mengenai gugatan tersebut, kami siap mengikuti sesuai prosedurnya, tukasnya. bd
Sumber : http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829625d38cf73f5ba9af8f37363f76322b852