Segel Ruko, PT KAI Surabaya Dituntut Ke Jalur Hukum

0 Comments

Segel Ruko, PT KAI Surabaya Dituntut Ke Jalur Hukum

Surabaya kabarjagad.com

kuasa hukum para pemilik ruko, sunarno edi wibowo (baju hitam) meninjau lokasi peyegelan
Kasus penyegelan 124 stand di Kompleks Ruko Semut Indah Surabaya, Jawa Timur yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada 21 Januari kemarin, berbuntut panjang. Atas tindakan PT KAI yang dinilai sudah di luar jalur ini, pihak pengusaha melakukan upaya hukum.

Melalui Kuasa Hukumnya, Sunarno Edi Wibowo, para pengusaha akan menuntut PT KAI Daop 8 Surabaya. “Ini negara hukum. Semua tidak bisa dilakukan dengan cara main hakim sendiri. Apa yang dilakukan PT KAI, khususnya Daop 8 sudah di luar jalur, tidak ada dasar hukum yang menguatkan tindakan mereka. Sebab, klien saya masih memiliki hak menenpati ruko ini. Kalau mau eksekusi ya melalui pengadilan. Tidak bisa dilakukan seenaknya sendiri,” tegas Bowo, Rabu (23/1).

Bowo juga menjelaskan, pada proses eksekusi atau penyegelan yang dilakukan PT KAI, Senin lalu, PT KAI, dibackingi anggota TNI dan polisi. Bahkan, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap salah satu pengusaha dan managernya.

“Dalam proses eksekusi kemarin (21/1), ada anggota TNI, Marinir, namanya Marwan, ada juga polisi. Mereka ini kan orang-orang pintar, orang-orang yang mengerti hukum. Mestinya tahu bagaimana menjalankan hukum. Maka dari itu, klain kami akan membuat laporan ke pihak Pomal dan Polres Pelabuhan terkait masalah penganiayaan ini,” tegas Bowo.

Sementara itu, Sugiarto Nugroho, selaku pemilik ruko B 12 di Kompleks Ruko Semut Indah yang sekaligus korban mengatakan, saat eksekusi yang dilakukan PT KAI itu, dirinya sempat pingsan karena ditendang dang dipukul oleh anggota TNI. “Dada saya mengalami lebam, pelipis kiri saya juga robek,” katanya.

Begitupun dengan manager dari perusahaan properti yang berada di ruko milik Sugiarto, Adi Serbadi juga mengalami hal yang sama dengan sang majikan. Tangan kirinya robek, jari-jemari tangan kanannyapun patah. “Saya tidak tahu, tiba-tiba saya dipukul, sementara Pak Sugiharto jatuh. Tubuhnya ditendang hingga pingsan. Saat saya teriak: bos saya pingsan, tolong-tolong, tapi tidak didengar. Saya juga terus dipukuli hingga jari-jari saya patah,” kata Adi sembari menunjukkan jarinya yang dibalut perban.

Seperti diberitakan Senin kemarin, karena menganggap tak memenuhi administrasi, PT KAI Daop 8 Surababaya, menyegel 124 stand di Kompleks Ruko Semut Indah Surabaya atau Indo Plaza. Tak urung, karena aksi PT KAI ini, sempat membuat panik dan terjadi ketegangan antara petugas dan pekerja ruko.

Kepala Daop 8 Surabaya, Maulana Nurcholis mengatakan, tanah dan bangunan di Indo Plaza adalah milik negara yang dikelolah oleh PT KAI.

Namun, kata Maulana, selama ini hubungan antara PT KAI dan pengguna stand tidak ada hubungan apapun, bahkan dalam satu perjanjian.
“Kita tidak ada hubungan sama sekali. Kalau mereka mau berbisnis di tempat milik negara ya harus menyelesaikan administrasi,” tegas Maulana saat itu.

Oleh sebab itu, lanjut dia, PT KAI akan memberi toleransi waktu hingga empat hari ke depan bagi para penghuni stand untuk segera menyelasikan administrasinya.

Editor Solihin

Sumber : http://www.kabarjagad.com/index.php?option=com_content&view=article&id=823:segel-ruko-pt-kai-surabaya-dituntut-ke-jalur-hukum-&catid=37:peristiwa&Itemid=204

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999