Putusan PN dan MA Dilecehkan Mafia Tanah

0 Comments

Tanah Dipagari, Nanik Somasi Pengacara Kondang
Putusan PN dan MA Dilecehkan Mafia Tanah

LENSAINDONESIA.COM: Pemagaran dan pemasangan papanyang bertuliskan Barang siapa merusak/memasuki halaman tanah ini tanpa ijin pemiliknya sesuai SHM 1045 diancam hukuman penjara ……..di atas lahan Lontar, Lakarsantri, Surabaya oleh saudara NG Toni Wijaya, warga Jl Bibis Tama No. 10 Manukan Lor, Tandes, Surabaya, dinilai telah melanggar hokum. Pasalnya, tanah itu sudah sah menjadi milik Nanik Sri Mulyani, warga Kedung Asem Indah, Rungkut, Surabaya.

Keabsahan kepemilikan lahan dengan luas tanah 2020 m2 didasari dengan akta jual-beli tanah No.7.136/1993 tertanggal 15 Maret 1993 Petok D No.512 Persil 114 Klas D-II.

Baca juga: Dakwaan JPU Hanya Rekayasa, Nanik Minta Majelis Hakim Bebaskan Dirinya dan Cari Keadilan, Sri Mulyani Surati Presiden SBY

Akta jual-beli tanah tersebut juga diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No.247/Pid.B/2005/PN.SBY Jo. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1690.K/Pid/2005 lalu.

Sehubungan dengan adanya pemagaran tersebut tim kuasa hukum Nanik, Sunarno Edy Wibowo SH MHum dan kawan-kawan mengirimkan somasi (teguran) terhadap pengacara PL Dading SH. Dalam pernyataan somasi tersebut mengatakan bahwa pengacara PL Dading SH yang namanya tertulis di papan diminta agar dilakukan pembongkaran sekaligus pagar yang mengelilingi lahan milik kliennya.

Atas teguran tersebut pengacara yang akrab dipanggil Bowo itu memberikan waktu dua hari sejak dilayangkan surat somasi pada 26 Januari 2012 lalu. Apabila belum ada tindakan maka, PL Dading SH akan ditindak secara hukum dan melimpahkan perkara tersebut kepada pihak berwenang.

Saat dikonfirmasi, Nanik mengatakan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum. Karena apa yang mereka lakukan sudah membuat dirinya merasa hak-haknya dirampas.

“Sebagai warga Negara, saya mohon pada pihak aparat penegak hukum untuk benar-benar memperhatikan persoalan ini. Negara ini adalah negara hukum,” ujar Nanik pada LIcom, Sabtu (18/2).

Nanik melanjutkan, apa yang menimpa dirinya terkait pemagaran, sama halnya melecehkan aparat penegak hukum. Ini jelas-jelas pelecehan.

“Coba kita runtut kembali, lahan tersebut sudah mempunyai putusan dari pengadilan juga kekuatan hukum dari MA, apa ini bukan pelecehan namanya?” tambahnya.

Nanik juga menjelaskan surat somasi tersebut juga dikirimkan (tembusan) kepada Kapolda Jatim, Direskirm Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kasi Pidsus Kejati, PL Dading SH selaku kuasa hukum Toni Wijaya dan Toni Wijaya.

Surat tembusan tersebut oleh pihak-pihak terkait telah diterima dan ditandatangani. Anehnya menurut Nanik, saat mendengar keterangan dari kuasa hukumnya bahwa, pihak Toni Wijaya tidak mau menerima surat teguran itu. Bahkan tim pengacara yang mengirim surat tersebut sempat beradu mulut dengan pihak Toni Wijaya.bambang

Sumber : http://www.lensaindonesia.com/2012/02/19/putusan-pn-dan-ma-dilecehkan-mafia-tanah.html

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999