PTUN Panggil Kuasa Hukum ITS dan Mahasiswa Korban Skorsing

0 Comments

PTUN Panggil Kuasa Hukum ITS dan Mahasiswa Korban Skorsing

Diperkirakan Sidang PTUN Butuh Waktu Tahunan

Pihak ITS diwakili oleh kuasa hukumnya, Sunarno Edi Wibowo, SH, M.Hum dan Djoko Supriyono, SH, M.Hum dari ‘Bowo and Partner’. Sedangkan pihak tiga mahasiswa ITS diwakili oleh Subagyo, SH dan Tasnim Ilmiyardhie, SH dari Lembaga Hukum HAM dan Keadilan Indonesia (LHKI). Mereka dipertemukan di ruang persiapan dengan para hakim yang dipimpin oleh Edi Supriyanto.

Menurut Sunarno, Pertemuan tersebut baru taraf persiapan saja sebelum melakukan persidangan yang belum ditetapkan kapan bakal digelar. ‘‘Jadi, pertemuan itu hanya persiapan dan perbaikan gugatan saja,’’ ujarnya.

Dalam pertemuan itu, selain pembetulan draft gugatan, juga terdapat pengarahan dari hakim mengenai kelanjutan kasus tersebut. ‘‘Kalau dari pihak Rektor (ITS) diteruskan, tapi beliau tetap menghimbau mahasiswa untuk datang dan bicara baik-baik,’’ jelasnya.

Tapi, Sunarno menambahkan, jika memang dari pihak mahasiswa masih mau melanjutkan, maka pihak ITS siap melayani. ‘‘Tapi mereka itu eman kuliahnya lho,’’ imbuh Djoko Supriyono menyayangkan.

Ditemui di tempat yang sama, Subagyo yang mewakili pihak mahasiswa juga membenarkan bahwa petemuan itu hanya untuk pemeriksaan. ‘‘Jadi, beberapa kata yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dibetulkan,’’ ungkapnya. Salah satu bagian yang dianggap keliru adalah penulisan nama Rektor. ‘‘Jadi kalau pihak tergugatnya Rektor itu nggak perlu ditulis namanya, cukup Rektor ITS,’’ lanjut Subagyo.

Subagyo juga menyebutkan, salah satu point penting dalam pertemuan itu adalah seruan moral dari hakim. ‘‘Ini bukan dalam kerangka perintah yuridis, tapi sekadar seruan moral supaya mahasiswa sama ITS itu berdamai saja, buat apa rame-rame,’’ ungkapnya.

Menanggapi seruan moral tersebut, Subagyo bersama pihak Rektorat ITS belum mengambil sikap. ‘‘Kami kan pengacara, jadi Kami sampaikan pada ketiga mahasiswa tersebut supaya mereka yang memutuskan,’’ lanjutnya.

Sementara itu, Yuliani (Planologi ’02), salah satu korban skorsing yang ikut hadir di PTUN menanggapi dingin himbauan dari pihak ITS. ‘‘Kalau memang ingin Kita menghadap mereka, kenapa nggak memberikan panggilan resmi? Malah orang tua Kita yang ditelepon,’’ tukasnya.
Subagyo juga ikut meragukan itikad baik dari Rektor ITS dalam mengajak berdamai. ‘‘Sebab kita juga sudah mengirim surat keberatan tapi sama sekali tidak ditanggapi,’’ pungkas pengacara berkumis ini.

Diperkirakan, polemik antara ketiga mahasiswa yang menerima sanksi skorsing ITS tersebut bakal tambah panjang. Bahkan, kedua belah pihak pengacara dan juga pihak PTUN memperkirakan bahwa kasus ini bakalan berlangsung hingga tahunan. (Teenage-Online/bri)

Sumber : http://www.surabayapagi.com/index.php?read=PTUN-Panggil-Kuasa-Hukum-ITS-dan-Mahasiswa-Korban-Skorsing;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296270c6dc05ac4449b5b6532bee88b627e6

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999