Pengusaha Pemilik Komplek Ruko Semut Tuntut PT KAI
Pengusaha Pemilik Komplek Ruko Semut Tuntut PT KAI
Surabaya(beritajatim.com) – Ingat Kasus penyegelan 124 stand di Komplek Ruko Semut Indah Surabaya, oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada 21 Januari kemarin.
Ternyata kasus itu kini berbuntut panjang, sebab tindakan PT KAI tersebut dinilai sudah di luar jalur. Sehingga pihak pengusaha komplek ruko melakukan upaya hukum.
Melalui Kuasa Hukumnya, Sunarno Edi Wibowo, para pengusaha akan menuntut PT KAI Daop 8 Surabaya. “Negara kita adalah negara hukum. Semua tidak bisa dilakukan cara main hakim sendiri. Maka lihat tindakan PT KAI, khususnya Daop 8 sudah di luar jalur, tidak ada dasar hukum yang menguatkan tindakan mereka. Sebab, klien saya masih memiliki hak menempati ruko ini. Kalau mau eksekusi ya melalui pengadilan. Tidak bisa dilakukan seenaknya sendiri,” tegas Bowo, kepada wartawan Rabu (23/01/2013) di komplek Ruko.
Bowo menambahkan proses eksekusi atau penyegelan yang dilakukan PT KAI dibackingi anggota TNI dan polisi guna mengeksekusi ruko. Bahkan, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap salah satu pengusaha dan managernya.
“Masak proses eksekusi kemarin, ada anggota TNI, Marinir, namanya Marwan, ada juga polisi. Mereka ini kan orang-orang pintar, orang-orang yang mengerti hukum. Mestinya tahu bagaimana menjalankan hukum. Maka dari itu, klien kami akan membuat laporan ke pihak Pomal dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait masalah penganiayaan ini,” tegas Bowo.
Sementara itu, Sugiarto Nugroho, selaku pemilik ruko B-12 di Kompleks Ruko Semut Indah yang sekaligus korban mengatakan, saat eksekusi yang dilakukan PT KAI itu, dirinya sempat pingsan karena ditendang dan dipukul oleh anggota TNI.
“Akibatnya dada saya mengalami lebam, pelipis kiri saya juga robek,” kata Sugiarto.
Penganiayaan juga menimpa, Adi Serbadi yang saat itu bersama sang majikan. Atas kejadian itu Adi mengalami luka pada bagian tangan kiri, jari-jemari tangan kanannyapun patah. “Saya tidak tahu, tiba-tiba saya dipukul, sementara Pak Sugiharto jatuh. Tubuhnya ditendang hingga pingsan. Saat saya teriak: bos saya pingsan, tolong-tolong, tapi tidak didengar. Saya juga terus dipukuli hingga jari-jari saya patah,” kata Adi sembari menunjukkan jarinya yang dibalut perban.
Seperti diberitakan Senin kemarin, karena menganggap tak memenuhi administrasi, PT KAI Daop 8 Surababaya, menyegel 124 stand di Kompleks Ruko Semut Indah Surabaya atau Indo Plaza. Tak urung, karena aksi PT KAI ini, sempat membuat panik dan terjadi ketegangan antara petugas dan pekerja ruko.
Kepala Daop 8 Surabaya, Maulana Nurcholis mengatakan, tanah dan bangunan di Indo Plaza adalah milik negara yang dikelolah oleh PT KAI.
Namun, kata Maulana, selama ini hubungan antara PT KAI dan pengguna stand tidak ada hubungan apapun, bahkan dalam satu perjanjian.”Kita tidak ada hubungan sama sekali. Kalau mereka mau berbisnis di tempat milik negara ya harus menyelesaikan administrasi,” tegas Maulana saat itu.
Oleh sebab itu, lanjut dia, PT KAI akan memberi toleransi waktu hingga empat hari ke depan bagi para penghuni stand untuk segera menyelesaikan administrasinya.[gil/ted]
Sumber : http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2013-01-23/159446/Pengusaha_Pemilik_Komplek_Ruko_Semut_Tuntut_PT_KAI