Pengacara Kacab Tuding Ada Permainan Penyidik Polda Jatim dan Jaksa

0 Comments

Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhamad Surabaya
Pengacara Kacab Tuding Ada Permainan Penyidik Polda Jatim dan Jaksa

LENSAINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar kemarin di ruang Candra kali ini, agendanya menghadirkan saksi dari Zulkifli Abdul Gani selaku kuasa hukum Bank Jatim pusat, sekaligus pelapor kasus ini ke Mapolda Jatim.

Dalam kesaksiannya, Zulkifli mengaku tidak tahu mengenai kronologi kasus ini karena laporan itu dilakukan setelah adanya hasil audit internal Bank Jatim Pusat yang menemukan ada kredit macet senilai Rp 50 miliar dari 8 item pengajuan proyek. “Adanya temuan itu menjadi tugas saya untuk melaporkan,” ujarnya.

Baca juga: Putri Bank Jatim Siap Songsong Livoli 2012 di Jakarta dan Tunggu Pengumuman Polda, Manajemen Enggan Sebutkan Nama Tersangka

Sementara itu, Sunarno Edi Wibowo selaku pengacara dari terdakwa Bagoes Suprayogo menilai ada kejanggalan dalam laporan kasus ini. Pasalnya dalam laporan di BAP, ini merupakan kasus Perbankan, “Kenapa berubah jadi kasus korupsi, ini seharusnya juga bukan pidana khusus tapi pidana umum makanya kita banding” kata Bowo.

“Artinya juga ada dua sprindik dan 2 SPDP apa ada undang-undang yang mengatur, Jadi ada main-main antara penyidik Polda Jatim dengan jaksa,” sambungnya.

Seperti diketahui, dua petinggi Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya, Bagoes Suprayogo (Kacab) dan Tony Baharawan (kasi penyelia) selaku terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2005 saat Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo sesuai akta No 17 tanggal 16 Maret 2005 yang dibuat oleh notaris Fikry Said, mengajukan permohonan kredit kepaada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang HR Muhammad.

Permohonan pengajuan kredit ke Bank Jatim oleh Yudi Setiawan, selain membawa nama PT Cipta Inti Parmindo juga menggunakan sebanyak 7 nama perusahaan lain yang didirikan Yudi Setiawan sendiri dan dipimpin oleh karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Ketujuh perusahaan yang dimaksud yakni, CV Aneka Karya Prestasi, CV Aneka Pustaka Ilmu, CV Bangun jaya, CV Cipta Pustaka Ilmu, CV Kharisma Pembina Ilmu, CV Media Sarana Pustaka, CV Visi Nara Utama.

Dana yang dicairkan ke 8 perusahaan termasuk PT Cipta Inti Parmindo sebesar Rp 52.300.000.000. Pengajuan kredit yang dilakukan oleh Yudi Setiawan dan kelompok usahanya tersebut sebanyak 28 permohonan adalah kredit jenis Kepres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan milik Yudi Setiawan yang berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD maupun blockgrant (hibah) yang terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota se Jawa timur antara lain, Situbondo, Pamekasan, lamongan, Mojokerto dalam proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan pada tiap-tiap sekolah.

Kredit dengan jenis Kepres adalah salah satu jenis kredit umum terhadap debitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayaran melalui sistem termin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta dan dalam pelaksanaan proses pemberian kreditnya mengagunkan standar operasional prosedur (SOP) kredit umum.

Prosedur yang berlaku dalam pemberian kredit modal kerja pola Kepres (SOP) adalah sesuai surat keputusan Direksi Bank Pembangunan Jawa Timur No 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 februari 2005. Namun dalam proses pencairan kredit kepada debitur yang merupakan kelompok usaha Yudi Setiawan, Bagoes Soeprayogo selaku Kacab Bank Jatim HR Muhammad dan Tony Baharawan, selaku penyelia tidak pernah menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam surat keputusan Direksi Bank jatim No 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pembruari 2005, Surat DireksiBank Jatim 043/39/KRD/ tanggal 7 Oktober 2005 dan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim No 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 Nopember 2008 poin 6.4 huruf a (1).

Ketentuan tersebut semestinya dijadikan pedoman dalam pemberian kredit modal kerja pola Kepres. Bahkan Bagoes Soeprayogo dan Tony Baharawa juga tidak pernah melakukan proses penilaian permohonan kredit berupa pemeriksaan on the spot terhadap debitur.

Padahal pemeriksaan on the spot tersebut merupakan proses awal penyeleksian pengajuan kredit seperti profil debitur termasuk menilai agunan yang akan dijaminkan debitur.

Bagoes Suprayogo selaku kacab juga tidak pernah melakukan wawacara terkait permohonan pinjaman yang diajukan Yudi untuk pengerjaan proyek pemerintahan. Selain itu, Bagoes selaku Kacab juga tidak melakukan kroscek pada dinas terkait maupun Bupati setempat guna mengecek dokumen kontrak kerja yang asli maupun wawancara tentang kebenaran ada tidaknya proyek tesebut. @ian_lensa

Sumber : http://www.lensaindonesia.com/2013/03/12/pengacara-kacab-tuding-ada-permainan-penyidik-polda-jatim-dan-jaksa.html

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999