Jaksa Temukan Keterlibatan Notaris
Jaksa Temukan Keterlibatan Notaris
SIDOARJO (SI) – Indikasi adanya tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) PLN senilai Rp3,3 miliar semakin terkuak.Pasalnya, jaksa menemukan keterlibatan oknum lain di luar empat tersangka yang kini sudah ditahan.
Oknum yang dimaksud adalah notaris yang mengeluarkan sejumlah akta jual beli yang digunakan sebagai dasar dalam proses jual beli antara warga,broker,dan PLN. Sumber Seputar Indonesia di Kejari Sidoarjo menyebutkan, notaris yang dimaksud, terkait dengan proses jual beli tanah, dianggap tidak prosedural.”Kami punya bukti-bukti terkait kejanggalan dalam jual beli tanah itu,”ujar sumber tersebut kemarin.
Bukti itu mulai proses kese-pakatan warga,jual beli,sampai pelepasan lahan warga seluas 28.120 meter persegi di Desa Boro,Kecamatan Tanggulangin,2007 silam. Kronologis pembebasan lahan tersebut, pada 29 November 2007 Agus Sukiranto (broker tanah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka), membuat kesepakatan dengan warga untuk membeli tanah warga dengan harga Rp110 ribu per meter persegi.
Pada hari yang sama,munculah akta kuasa menjual tanah warga secara kolektif.Akta itu dikelu-arkan seorang notaris yang berada di Sidoarjo.Proses berlanjut pada 30 November 2007,yaitu terbitnya akta pelepasan hak kepemilikan tanah dari Agus ke Slamet Hariyanto (anggota tim pengadaan tanah). Agus Sukiranto menghadap ke notaris pada tanggal tersebut untuk membuat berita acara akta jual beli.
Padahal, pada 30 November 2007 Agus tercatat sedang menunaikan ibadah haji ke Mekkah. ”Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti perjalanan ibadah haji. Jadi, tidak mungkin dalam waktu bersamaan tersangka Agus membuat akta di hadapan notaris,” papar sumber lagi. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta membenarkan keterangan adanya kejanggalan itu.Saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan.
”Dari penyelidikan ditemukan kesepakatan membeli lahan dengan harga Rp225 ribu per meter persegi yang dilakukan pada 27 November 2007. Anehnya,kesepakatan jual beli itu dibuat sebelum tanah itu ada,”ujar Sugeng Riyanta. Sementara itu, tersangka Budiman, Slamet Haryanto,dan Sri Utami, kemarin siang resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melalui penasihat hukumnya Sunarno Edi Wibowo.
Sunarno Edi Wibowo mengaku, pihaknya mengajukan praperadilan karena menganggap penahanan ketiga kliennya tidak sesuai prosedur. Sebab,saat itu mereka tidak didampingi pengacara. ”Penahanan tersangka harus didampingi kuasa hukum,”ujarnya. (abdul rouf)
Sumber: seputar-indonesia.com