Enam Tersangka GI Jadi Tahanan Kota
Enam Tersangka GI Jadi Tahanan Kota
Jaminkan Uang Rp 50 juta
SIDOARJO, Upaya para tersangka dugaan korupsi Gardu Induk PLN Boro Tanggulangin agar tidak ditahan akhirnya terwujud. Kemarin, enam tersangka dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Kelima tersangka yakni Agus Sukiranto (broker), Ir Budiman, Sri Utami, Ir Slamet Hariyanto, dan mantan kades Boro Arif Mahmudin. Sedangkan tersangka Zulkarnain yang belum sempat merasakan pengapnya sel tahanan Lapas Delta juga menjadi tahanan kota.
Menurut Kasi Pidana Khusus (kasi Pidsus), Sugeng Riyanta, SH , untuk Agus Sukiranto, Ir Budiman dan Arif Mahmudin tahanan kota Sidoarjo, Sri Utami di Sidoarjo, dan Slamet Hariyanto tahanan kota Malang.
“Penahanan kelima tersangka sebelumnya memang di lakukan karena untuk kepentingan efektifitas penyidikan. Itu terbukti sampai saat ini kasus tersebut sudah bisa di bilang 95 persen selesai. Apa lagi tersangka sudah berinisiatif untuk mengembalikan uang yang masuk ke kantong masing masing, terangnya Senin (7/6).
Lalu berapa dana yang sudah dikembalikannya, Sugeng menjelaskan untuk Agus Sukiranto sebesar Rp 150 juta, Sri Utami dan Budiman Rp 208 juta, Abdul Halim Rp 40 juta dan Arif Mamudin sebesar Rp 25 juta. Selain itu, PLN juga memberikan jaminan senilai Rp 150 juta , dan tersangka Zulkarnain melalui istrinya juga memberikan jaminan sebesar Rp 50 juta
Sementara itu Agus Sukiranto dan Arif Mahmudin juga menyerahkan jaminan sebanyak 10 bidang yang kalau di perkirakan asetnya mencapai Rp 3 Milyar lebih.
Lalu mengapa pengalihan status baru dilakukan saat ini, Sugeng mengatakan ini sangat terkait dengan kepentingan penyidikan. Sebelumnya pihaknya tidak pernah mengabulkan karena penyidikan dalam proses. Kini, karena penyidikan hampir rampung, pihaknya baru mengabulkan permohonan.
“Kita melakukan tindakan kali ini memang sudah di perhitungkan dan sesuai dengan aturan. Cuma dulu kita tidak mengabulkan permohonan dari kelima terdakwa karena demi kelancaran proses penyidikan, tandasnya.
Untuk lamanya tahanan kota terhadap para tersangka berbeda-beda atau variatif. Namun, pihak kejaksaan optimis pada awal bulan Juli kasus tesebut sudah sampai ke penuntutan dan segera bisa dilakukan proses hukum selanjutnya di persidangan.
Terpisah Kuasa hukum dari tersangka PLN, Sunarno Edy Wibowo, SH mengatakan, untuk mengalihkan status menjadi tahanan kota masing-masing tersangka memberikan jaminan sebesar Rp 50 juta. lt
Sumber: surabayapagi.com