Bongkar Reklame, Sekkota di-PTUN-kan
Bongkar Reklame, Sekkota di-PTUN-kan
Kali ini Sekkota harus siap-siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait surat pemberitahuan reklame Jl. Setail.
Pranaya Yudha Mahardika selaku Direktur Utama PT Cipta Pradipta Sarana melalui kuasa hukumnya Sunarno Edy Wibowo, SH, Mhum, mempersoalkan surat pemberitahuan reklame tersebut dan menuntut agar Sekkota membatalkan surat bernomor 510.12/6069/436.5.2/2008 dengan mendaftarkan gugatannya ke PTUN.
Menurut Bowo, gugatan yang dilayangkan ini merupakan buntut dari surat pemberitahuan dari Sekkota tersebut. Apalagi, kliennya diminta menurunkan atau membongkar reklame yang sebenarnya ijinnya masih berjalan. Tergugat secara tidak langsung membongkar bagian dari konstruksi bangunan. Padahal seharusnya hanya membongkar penayangannya saja, kata Bowo.
Dijelaskan jika keluarnya surat pemberitahuan tersebut merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara dan sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 UU No. 5/1986 diubah menjadi UU No. 9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Surat keputusan tersebut sudah menimbulkan akibat hukum bagi penggugat dengan dibongkarnya reklame secara keseluruhan, baik konstruksi bangunan maupun penayangan reklamenya.
Jika surat yang dikeluarkan Sekkota ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Bahkan Sekkota telah mempergunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dengan pertimbangan yang salah dan tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Akibatnya kami telah mengalami kerugian, ujarnya.
Kerugian ini disebabkan bahwa kliennya sudah mentaati aturan penyelenggaraan reklame, demikian juga dengan jangka waktu penayangan reklame serta retribusi pajak yang baru berakhir pada 1 Maret 2009. Surat pemberitahuan itu dilayangkan akhir Desember lalu dan harus segera dibongkar pada 16 Januari. Ijin dan retribusinya masih berlaku. Jadi jelas ini sangat merugikan klien kami, tandasnya. bud
Sumber: surabayapagi.com