Roy Marten Minta Dihadirkan Saksi Fredy

0 Comments

Terpidana Roy Marten minta dihadirkan saksi Fredy Matatula (juga terpidana narkoba – red) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/6) kemarin. Alasannya, karena saksi Fredy Matatula telah menghubunginya dan meminta maaf karena telah memberikan kesaksian yang tidak benar dalam sidang lalu akibat tekanan tim penyidik agar memberikan kesaksian artis gaek ikut nyabu bersama-sama di Hotel Novotel, 11 November 2007 bersama Winda (terpidana narkoba-red).

‘Pak hakim, saksi Fredy baru saja menghubungi saya dan minta maaf. Fredy mencabut keterangannya saat menjadi saksi pada terdakwa Roy Marten, karena mendapat tekanan penyidik. Karena itu, saya minta saksi Fredy Matatula dihadirkan dalam sidang PK di PN Surabaya ini,’ kata Roy Marten di hadapan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Mulyanto, S.H. Karena mendapat tekanan dari penyidik itulah, saksi Fredy Matatula terpaksa memberikan kesaksian yang tidak benar dengan menyatakan Roy Marten ikut serta dalam pesta shabu-shabu di Hotel Novotel Surabaya.

Akibat keterangan saksi Fredy, Roy Marten, yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti menggunakan shabu-shabu. Padahal, tidak ada bukti yang melekat pada diri terpidana Roy Marten, dan hakim hanya mendasarkan dari satu keterangan saksi Fredy Matatula untuk menghukum Roy Marten tiga tahun penjara. Sementara saksi Fredy Matatula sendiri hanya divonis 18 bulan penjara.

‘Tidak ada dalam UU satu keterangan saksi dijadikan pedoman untuk menghukum terdakwa. Dalam UU mengatur harus ada dua keterangan saksi dan bukti,’ kilah Roy Marten.

Penasihat hukum Roy Marten, Sunarno Edi Wibowo, S.H., mengatakan majelis hakim PN Surabaya telah melakukan kekhilafan dalam memutuskan kasus Roy Marten, yang tersandung narkoba untuk kedua kalinya ini. ‘Hakim hanya mendasarkan ketarangan saksi Fredy Matatula, tanpa mempertimbangkan terpidana Roy Marten, yang masih dalam perawatan ketergantungan narkoba di Cisarua Bogor,’ kata Sunarno Edi Wibowo yang akrab disapa Bowo ini.

Selain menyatakan hakim PN Surabaya telah melakukan kekhilafan dalam memvonis Roy Marten, Sunarno Edi Wibowo juga mengatakan saksi Fredy Matatula mengaku berdosa karena memberikan kesaksian yang tidak benar saat sidang lalu. Alasan Fredy, karena mendapat tekanan dari penyidik. ‘Karena merasa berdosa, saksi Fredy ingin membersihkan dosanya dengan bersedia memberikan kesaksian dalam sidang PK Roy Marten,’ katanya.

Permintaan penasihat hukum Roy Marten kepada majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan sidang PK ini akan dipertimbangkan. Ia menyatakan, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Suyanto, S.H. tidak berhak memutuskan. Hakim hanya menerima dan menyampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) dan yang memutuskan menerima menghadirkan kesaksian Fredy Matatula kembali adalah hakim MA.

Karena itu, hakim Suyanto memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum Beni Hermanto, S.H. untuk menjawab alibi penasihat hukum Roy Marten, Sunarno Edi Wibowo, yang mengajukan bukti baru (novum) di antaranya adalah ditariknya keterangan saksi Fredy Matatula, pada Senin (7/7) mendatang. JPU Beni Hermanto kemudian meminta waktu menjawab hingga Senin (7/7) mendatang.

Sementara permintaan Roy Marten untuk menghadirkan saksi Fredy Matatula dalam sidang PK akan dipertimbangkan majelis hakim.

Sumber: BaliPost.co.id

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999