PT Jaya Perkasa Mencari Keadilan

0 Comments

Desakan penutupan dua perusahaan pengolah Kalsium yakni PT Jaya Perkasa dan CV Beruang Perkasa oleh komisi A DPRD Sidoarjo, semakin keras.

Namun demikian melalui kuasa hukumnya, Sunarno Edi Wibowo SH perusahaan yang berdiri di Desa Seduri Balongbendo itu, sudah melengkapi semua perijinan yang berlaku seperti, Ijin Usaha, HO, maupun IMB dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan.

Keberadaan perusahaan ini menyangkut hajat hidup orang banyak selain karyawan dan keluarganya juga suplier-suplier akan terkena dampak negatif tersebut. Jika dikatakan perusahaan ini merugikan masyarakat sekitar hendaknya dibuktikan terlebih dulu masyarakat mana yang dirugikan itu. Jangan karena ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan karena persaingan bisnis lalu membuat tuduhan tanpa ada bukti yang kuat, tiba-tiba ada keputusan untuk menutup perusahaan yang sudah beroperasi selama 12 tahun itu.

“Buktikan…!, kalau melanggar silahkan ditutup,” tegas Edi.

Menurut Sunarno Edi, saat ini Polres Sidoarjo masih melakukan penyelidikan soal adanya dugaan IMB palsu dan ia mengaku siap menghadapi melalui jalur hukum.

“Yang mengeluarkan perijinan IMB adalah Dinas Perijinan, mestinya anggota dewan perlu mengklarifikasi kebenarannya,” ujar Edi.
, tiba-tiba ada keputusan untuk menutup perusahaan yang sudah beroperasi selama 12 tahun itu.

“Dibuktikan dulu, kalau memang melanggar silahkan ditutup,” tegasnya.

 

Kontak Kami

Kantor Pengacara Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum & Rekan
Rungkut Barata XII No. 25
Surabaya, Jawa Timur

Phone: +62-31-8703151
WA :+628123565180

ADVOKAT SK MENKEH.RI.D.114.KP.04.13 TH.1999